Tata Cara Penghitungan Angka Kredit Sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

Tata Cara Penghitungan Angka Kredit Sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.



Tata cara penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama

Tata cara penghitungan Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain.













Contoh Kenaikan Pangkat

a.    Kenaikan   pangkat   bagi   Pejabat   Fungsional   yang   memperoleh

peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya

 

1) Memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat

Sdri. Nevia Herdianti, S.Psi, NIP. 199712012019032001, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional

Analis Kebijakan Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 37,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar:

     25% x kebutuhan kenaikan pangkat

     25% x 50 = 12,5 Angka Kredit

Angka Kredit yang dimiliki Sdri. Nevia setelah memperoleh Ijazah

Magister sebesar:

37,5 + 12,5 = 50 Angka Kredit.

Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 50 Angka Kredit yang

bersangkutan  dapat  diusulkan  kenaikan  pangkat  ke  golongan ruang III/b.

 

2) Belum memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat

Sdr.  Zulfiqri  Nazar,  S.Psi,  NIP.  199512192022031003,  pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 12,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar:

     25% x kebutuhan kenaikan pangkat

     25% x 50 = 12,5 Angka Kredit

Angka Kredit yang dimiliki Sdri Nevia setelah memperoleh Ijazah

Magister sebesar:

12,5 + 12,5 = 25 Angka Kredit.

Berdasarkan  perolehan  Angka  Kredit  sebesar  25  Angka  Kredit, yang   bersangkutan   belum   dapat   diusulkan   untuk   kenaikan pangkat  ke  golongan  ruang  III/b  sehingga,  untuk  kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b yang bersangkutan dapat diusulkan melalui  kenaikan  pangkat  penyesuaian  ijazah,  dan diberikan tambahkan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit yang merupakan Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat.

 

b.    Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.

Sdr. Erick Ramadhan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

Jabatan Fungsional Ahli Muda pada tahun 2022.

Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2026, Sdr. Erick Ramadhan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 200

dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2026. Maka   sebelum   dipertimbangkan   kenaikan   pangkatnya   terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Ahli Madya setelah lulus Uji Kompetensi.

 

c.     Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Sdri. Arbaniyati, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Jabatan Fungsional Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, yang bersangkutan  memperoleh  Angka  Kredit  Kumulatif  sebesar  212,5 (dua ratus dua belas koma lima).

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 100 Angka Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan   memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

 

d.     Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat diperhitungkan apabila masih dalam jenjang jabatan yang sama.

Sdri. Suprihatini, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata, golongan  ruang  III/c,  Jabatan  Fungsional  Ahli  Muda.  PNS  yang

bersangkutan   memiliki   kinerja   dan   ditetapkan   Angka   Kredit Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima) dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi

pangkat  Penata  Tingkat  I,  golongan  ruang  III/d  yaitu  100  Angka

Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan

12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan

untuk perolehan Angka Kredit berikutnya.

 

e.    Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian

1)    Sdri. Firly Nayla Rahmania seorang Pejabat Fungsional Pranata

Sumber   Daya   Manusia   Aparatur   jenjang   jabatan   terampil

dengan pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 50 (lima puluh), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan  pangkat  ke  golongan  ruang  III/a  setelah  mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di jenjang terampil.

2)    Sdr. Faiz Alfi seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang  jabatan  terampil  dengan  pangkat  Pengatur,  golongan


ruang II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5 (enam puluh dua koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a.

3)    Sdri. Yona seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya

Manusia Aparatur jenjang jabatan Mahir dengan pangkat Penata

Muda, golongan ruang III/a dan memiliki Angka Kredit sebesar

37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan

memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Blog ads

ADS