Tata Cara Penghitungan Angka Kredit Sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Tata cara penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Tata cara penghitungan Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain.
Contoh Kenaikan Pangkat
a.
Kenaikan pangkat
bagi
Pejabat
Fungsional yang
memperoleh
peningkatan
pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah
berdasarkan pendidikannya
1) Memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan
Pangkat
Sdri. Nevia
Herdianti, S.Psi, NIP. 199712012019032001, pangkat
Penata Muda,
golongan ruang III/a,
jenjang Jabatan Fungsional
Analis Kebijakan
Ahli Pertama memiliki Angka Kredit
sebesar 37,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen
sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar:
25% x kebutuhan
kenaikan pangkat
25% x 50 = 12,5 Angka Kredit
Angka Kredit yang dimiliki
Sdri. Nevia setelah memperoleh Ijazah
Magister sebesar:
37,5 + 12,5 = 50 Angka Kredit.
Berdasarkan perolehan
Angka Kredit sebesar 50 Angka Kredit yang
bersangkutan dapat
diusulkan kenaikan pangkat
ke golongan ruang III/b.
2) Belum memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan
Pangkat
Sdr.
Zulfiqri
Nazar, S.Psi, NIP. 199512192022031003, pangkat
Penata Muda,
golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama
memiliki Angka Kredit sebesar 12,5,
yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit
tambahan sebesar:
25% x kebutuhan
kenaikan pangkat
25% x 50 = 12,5 Angka Kredit
Angka Kredit yang dimiliki
Sdri Nevia setelah
memperoleh Ijazah
Magister sebesar:
12,5 + 12,5 = 25 Angka Kredit.
Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit, yang bersangkutan belum dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b sehingga, untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b yang bersangkutan dapat diusulkan melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan diberikan tambahkan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit yang merupakan Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat.
b.
Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan
Yang Lebih Tinggi.
Sdr.
Erick Ramadhan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Jabatan
Fungsional Ahli Muda pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2026, Sdr. Erick
Ramadhan memperoleh
Angka Kredit Kumulatif sebesar 200
dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang
IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2026.
Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Jabatan
Fungsional Ahli Madya setelah lulus Uji Kompetensi.
c. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan
dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi.
Sdri. Arbaniyati, NIP.
198204192008042010, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Jabatan Fungsional Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit
Kumulatif
sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Adapun Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 100 Angka Kredit.
Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5
(dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
d. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat
diperhitungkan apabila masih dalam jenjang jabatan yang sama.
Sdri. Suprihatini, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional
Ahli
Muda.
PNS
yang
bersangkutan memiliki kinerja
dan
ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima) dan
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d,
Adapun Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat
menjadi
pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100
Angka
Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan
memiliki kelebihan
12,5
(dua belas koma lima) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan
untuk perolehan Angka Kredit berikutnya.
e.
Perpindahan dari Kategori keterampilan
ke Kategori keahlian
1) Sdri.
Firly Nayla Rahmania seorang
Pejabat Fungsional Pranata
Sumber Daya
Manusia
Aparatur jenjang
jabatan
terampil
dengan pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki
Angka Kredit sebesar 50 (lima puluh), pada saat
yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka
dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan
ruang III/a
setelah mengikuti ujian penyesuaian ijazah
dan diberikan Angka Kredit tertinggi di jenjang terampil.
2) Sdr. Faiz Alfi seorang Pejabat
Fungsional Polisi
Pramong Praja jenjang jabatan
terampil dengan pangkat Pengatur, golongan
ruang II/c dan memiliki
Angka Kredit sebesar 62,5 (enam puluh dua
koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki
ijazah S1 maka dapat
mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan
ruang III/a.
3)
Sdri.
Yona seorang Pejabat
Fungsional Pranata
Sumber Daya
Manusia Aparatur jenjang
jabatan Mahir dengan pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a dan memiliki
Angka Kredit sebesar
37,5
(tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan
memiliki ijazah
S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima).