Linieritas Guru SD, SMP dan SMA Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka

Pendidikan adalah fondasi yang penting dalam pembangunan masa depan suatu bangsa. Guru memiliki peran sentral dalam memastikan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa. Kurikulum Merdeka merupakan inovasi terbaru dalam dunia pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan lebih kepada guru dalam mengembangkan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan perkembangan zaman. Dalam konteks ini, linieritas guru di tingkat SD, SMP, dan SMA menjadi aspek yang sangat penting untuk dieksplorasi. Linieritas guru mengacu pada sejauh mana guru mampu mengintegrasikan materi pembelajaran secara berkesinambungan dan sistematis, serta menjaga keterhubungan antara tingkat pendidikan.

Pertama-tama, di tingkat SD, linieritas guru mencerminkan kemampuan guru untuk menyusun kurikulum yang berkelanjutan dari kelas satu hingga kelas enam. Guru perlu memiliki pemahaman mendalam akan kebutuhan perkembangan anak-anak pada setiap tingkatan kelas, serta mampu mengintegrasikan materi pembelajaran secara progresif agar siswa dapat memahami konsep secara bertahap.



Kedua, di tingkat SMP, linieritas guru menjadi kunci untuk memastikan bahwa siswa memiliki pondasi yang kokoh sebelum melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Guru di tingkat SMP perlu mampu menyusun kurikulum yang mengaitkan materi-materi pembelajaran dari tingkat SD dengan materi-materi yang lebih kompleks, sehingga siswa dapat membangun pemahaman yang lebih dalam dan terintegrasi.

Ketiga, di tingkat SMA, linieritas guru mencakup kemampuan untuk menghubungkan berbagai disiplin ilmu secara lebih terperinci. Guru perlu mampu memberikan pembelajaran yang mengaitkan konsep-konsep dari berbagai mata pelajaran, sehingga siswa dapat memahami hubungan antarbidang ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis yang lebih kompleks.

Keempat, dalam konteks Kurikulum Merdeka, linieritas guru membutuhkan kreativitas dan fleksibilitas yang tinggi. Guru dituntut untuk mampu mengadaptasi kurikulum yang lebih terbuka dan memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan siswa serta tantangan masa kini.

Kelima, keseluruhan linieritas guru dari tingkat SD hingga SMA di bawah Kurikulum Merdeka menegaskan pentingnya peran guru sebagai fasilitator pembelajaran yang mampu menciptakan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Dengan adanya linieritas yang baik, guru dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencetak generasi yang siap menghadapi perubahan dan tantangan masa depan.

Pada Kurikulum merdeka Linieritas guru diatur sedemikian rupa dalam pembelajaran sesuai dengan ketentuan guru profesional bersertifikat pendidik dan ketentuan Kurikulum Merdeka.


Linieritas guru dan Mapel yang diampu di Kurikulum Merdeka

Ketentuan Linieritas Guru dan Mapel yang diampu sebagaimana Lampiran II Kepmendikbudristek No 262/M/2022 , di rinci dibawah ini :

  1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar  (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang  mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas  SD.
  2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai  kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar  Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu  Pengetahuan Sosial (IPS).
  3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama  SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas  (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang  mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik  bidang/keahlian sebagai berikut:
    1. ilmu komputer; 
    2. informatika; 
    3. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
    4. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains. 
  4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat  diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau  sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
  5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh  guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau  bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X  dapat diajarkan oleh  guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat  pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru  Sosiologi.
  7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di  SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
    1. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan  sertifikat pendidik seni budaya; atau
    2. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan  mata pelajaran seni yang diajarkan.
  8. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI sebagaimana  dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
    2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);
    3. Bahasa Inggris; dan 
    4. Muatan Lokal,diajarkan oleh guru kelas.
  9. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan  Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)  merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan  SDLB yang dapat diajarkan oleh:
    1. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
    2. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang  bersangkutan;
    3. guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah  Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan  dan diakui beban kerjanya; atau 
    4. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus  Merdeka.
  10. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan  SDLB merupakan  mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan  oleh:
    1. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
    2. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang  bersangkutan;
    3. guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat  yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 
    4. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat  Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus  Merdeka.
  11. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum  SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dapat diajarkan oleh:
    1. guru pendidikan khusus; atau
    2. guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak  oleh kepala satuan pendidikan. Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan  kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).
  12. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK selengkapnya dibawah ini.

Linieritas guru SMK pada Kurikulum Merdeka :

Download Lampiran II tentang Linieritas Guru pada Kurikulum Merdeka pada Kepmendibudristek No 262/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka 

Download Kepmendikbudristek No 262/M/2022


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Blog ads

ADS